Selamat Datang di Blog Saya

Selamat Datang di Blog Saya
SEMOGA DAPAT ILMU BARU YANG BERKAH

Kembali Curi Motor, Sandi Divonis 16 Bulan Penjara

Bandung, JBnews,-   
Hakim Ketua, Supardi Angga Wijaya memvonis terpidana Sandi Ramdani (23) dengan hukaman kurungan 16 bulan setelah terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, di Pengadilan Negeri Bandung, (2/05).

Putusan vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irwan, yang menuntut hukuman penjara dua tahun.

Terpidana Sandi warga Jl. Binong Kidul No. 74 Rt.02/04 kel. kebon kangkung kec. Kiaracondong Kota Bandung, terbukti mencuri motor jenis Mio milik Sawitri di Jl. Maleer Timur II No. 74/113 Rt.01/005 Kel. Gumuruh Kec. Butununggal Kota Bandung, Jum’at (15/2/13). Hingga akhirnya Sandi  tertangkap oleh Polisi pada Minggu, (17/022013).

Sandi Ramdani yang tidak didampingi kelauarga dan sanak saudaranya dalam persidangan pasrah menerima vonis yang diberikan hakim yang walaupun sebelmnya meminta agar ada pengurangan dari vonis yang diberikan hakim. Namun hakim tidak membrikan permintaan Sandi. MJ.

Related Post



Posting Komentar